Sabtu, 16 Juli 2011

PERBEDAAN KULLIY DAN KULLIYYAH


A.  Pendahuluan
Pada dasarnya, pembahasan awal dalam ilmu mantiq adalah masalah- masalah yang berkaitan dengan kulliy, karena pembahasan yang ada didalamnya berhubungan erat dengan problem hudud (batasan) dan ta’rif (definisi). Karena itulah istilah ini juga dikenal dengan sebutan al- madkhol atau al- muqoddimah.

Maka dari itu setiap lafadz kulliy jika dihubungkan dengan bagian- bagian atau juziyyahnya, maka yang harus dilihat adalah masalah ada dan tidaknya relasi dengan ifrodhnya, 
karena pada hakikatnya lafadz kulliy tidak akan terlepas dari kondisinya yang memang terjadi dalam berbagai kemungkinan sebagai relasi yang harus diterima. (Muhammad ma’shum zaini al- hasyimiy, 2008)
Kulliy, disamping ada dalam pembahasan ilmu mantiq, kulliy juga terdapat dalam balaghoh. Yang akan dijelaskan dibawah ini.

B.  Pembahasan
Dalam ilmu mantiq, salah satu pembahasan yang harus diketahui adalah kulliy dan kulliyyah. Adapun pembahasanya adalah sebagai berikut:

1.    Kulliy
Kulliy adalah lafadz yang didalamnya mengandung arti menetapkan hukum atas sesuatu secara keseluruhan. (Muhammad ma’shum zaini al- hasyimiy, 2008)
Misalnya: Para santri memindahkan masjid. Maksudnya:
Kata para santri memindahkan masjid ini artinya menetapkan hokum atas santri- santri secara keseluruhan. Karena pada dasarnya tidak mungkin santri memindahkan masjid itu diartikan salah seorang santri memindahkan satu masjid. Tetapi seharusnya artinya adalah sekumpulan dari para santri memindahkan sebuah masjid. (cholil bisyri mustofa, 1970) 
       Contoh yang lain, misalnya: orang kampong memindahkan rumah.
Kalimat diatas mengandung pengertian bahwa semua orang satu kampong (kulliy) secara bersama- sama memindahkan sebuah rumah. Hal ini berarti tidak satupun dari mereka yang memindahkan rumah dengan cara bergantian satu persatu untuk mengangkat bagian- bagian rumah. (Muhammad ma’shum zaini al- hasyimiy, 2008)

2.    Kulliyyat
Kulliyyat adalah lafadz yang didalamnya mengandung arti menetapkan hokum atas sesuatu secara satu- persatu. (Muhammad ma’shum zaini al- hasyimiy, 2008)
Misalnya: para santri mengangkat buku. Maksudnya:
Arti dari para santri mengangkat buku ini adalah masing- masing dari santri mengangkat buku. Tetapi pada waktu yang bersamaan. (cholil bisyri mustofa, 1970) 
       Contoh yang lain, misalnya: orang kampong memindahkan perabot rumah.
Kalimat diatas mengandung pengertian bahwa semua orang kampong secara satu- persatu (tetapi serentak) memindahkan seluruh perobot rumah. Hal ini mengandung pengertian bahwa diantara mereka ada yang memindahkan meja, kursi, kompor gas, dan sebagainya.
3.    Kulliyah Dalam balaghoh
Dalam balaghoh, kulliyyah ini ada pada bagian ilmu bayan dalam bab majaz. Adapun majaz berasal dari fi’il madhi yaitu jaza yang artinya adalah melewati. Para ulama’ sering menyebutnya dengan suatu lafadz yang dipindahkan dari kehendak makna asalnya dengan perkataan majaz, karena mereka melewatkan lafadz tersebut dari makna aslinya.
Majaz ini merupakan sebagian sarana ilmu bayan yang terbaik untuk menjelaskan makna. Karena dengan majaz suatu makna dapat tampak bersifat nyata. Oleh karena itu bangsa arab sangat suka menggunakan bentuk majaz itu. Karena mereka cenderung untuk memperluas kalimat dan juga cenderung untuk menunjukkan banyaknya arti suatu lafadz. Disamping itu didalamnya banyaknya makna tersimpan kehalusan perkataan. Dengan demikian dapat dicapai kepuasan tersendiri. Karena itulah majaz banyak ditemukan dalam perkataan bangsa arab.
Dalam kitab jawahirul balaghoh, majaz adalah lafadz yang digunakan pada selain arti yang ditetapkan karena adanya persesuaian serta qorinah (pertanda) yang menunjukkan untuk tidak menghendaki makna aslinya.
Adapun pembagian majaz ada empat, diantaranya adalah:
a)      Majaz mufrod mursal
b)      Majaz mufrod bil isti’aroh
c)      Majaz murokab mursal
d)     Majaz murikab bil isti’aroh
Kulliyyah, ada didalam pembagian majaz mursal. Yang mana majaz mursal adalah kata yang sengaja digunakan untuk menunjukkan selain arti aslinya karena melihat persesuaian yang bukan penyerupaan serta adanya pertanda yang menunjukkan untuk tidak menghendaki makna aslinya.
Majaz mursal ini memiliki beberapa persesuaian atau ‘alaqoh yang salah satunya adalah kulliyyah. Adapun yang dimaksud kulliyyah dalam pembagian majas mursal ini adalah: arti secara bahasanya adalah keseluruhan. Maksudnya adalah adanya makna yang dipindahkan menyimpan hal lain yang dimaksudkan. Dan dalam hal ini jika yang disebutkan adalah kull, tetapi pada intinya yang dimaksudkan atau diinginkan adalah juziyyahnya.
Misalnya dalam surat al-baqarah ayat 19,
Artinya; mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya,

Kata ashobi’ahum dalam ayat diatas ditafsiri dengan anaamilahum, yang artinya adalah anak jari mereka. Adapun pertanda atau qorinahnya adalah keadaan atau haliahnya yaitu mustahilnya memasukkan seluruh jari dalam telinga. Karena yang bisa masuk adalah salah satu dari anak jari mereka.
Contoh yang lain yaitu, syaribtu maanniili. Yang artinya adalah aku telah minum air sungai nil. Adapun yang dimaksud pada contoh diatas adalah meminum dari sebagian air sungai nil dengan pertanda atau qorinahnya adalah lafadz syarobtu. (sayid ahmad al- hasyimi, 1960)
Dalam bahas Indonesia kulliyyah ini sering disebut dengan majaz totem proparte. Adapun majas totem proparte adalah majaz yang digunakan untuk mengungkapkan keseluruhan objek padahal yang dimaksud hanya sebagian. Contohnya, Indonesia menang atas belanda dalam pertandingan sepek bola di Jakarta kemaren. Padahal yang dimaksud Indonesia dan belanda disini adalah bukan orang Indonesia dan belanda secara keseluruhanya. Tetapi hanya tim sepak bolanya.

C.  Kesimpulan
Perbedaan kulliy dan kulliyah adalah sebagai berikut:
Kulliy adalah lafadz yang didalamnya mengandung arti menetapkan hukum atas sesuatu secara keseluruhan Sedangkan kulliyyah adalah: Kulliyyat adalah lafadz yang didalamnya mengandung arti menetapkan hokum atas sesuatu secara satu- persatu
Kulliyah dalam balaghoh ada dalam bagianya majaz mursal, yang mana pengertianya adalah adanya makna yang dipindahkan menyimpan hal lain yang dimaksudkan. Dan dalam hal ini jika yang disebutkan adalah kull, tetapi pada intinya yang dimaksudkan atau diinginkan adalah juziyyahnya. Untuk lebih mudahnya biasanya dalam bahasa Indonesia disebut dengan majaz totem proparte.



DAFTAR RUJUKAN
Muhammad Ma’shum zaini al-hasyimiy, 2008, Zubdatul mantiqiyyah,( Jombang, Darul Hikmah)

2 komentar: